Bagaimana Proses Pembiayaan Kami ?

Informasi Jaminan Sertifikat Rumah

Data Diri

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 21-60 tahun berstatus belum menikah, menikah atau cerai
  • Status rumah sendiri, milik pasangan, keluarga, kontrak tahunan atau rumah dinas
  • Profesi / pekerjaan
    • Karyawan Swasta
    • Wiraswasta (min 1 tahun berjalan)
    • PNS

Data Object Jaminan ( Rumah / Ruko )

  • Rumah adalah milik sendiri (Bersertifikat SHM)
  • Memiliki IMB dan bangunan yang layak.
  • Dapat dilalui kendaraan roda 4 (mobil).
  • Tidak dalam sengketa atau gugatan.

Tidak Dapat Diproses

  • Rumah atau object jaminan didalam gang (tidak bisa dilalui mobil).
  • Girik atau AJB tidak dapat diproses.
  • Rumah atau object jaminan dipinggir kali.
  • Take over dengan history pembayaran yang tidak baik.
  • Rumah atau object jaminan dengan kondisi bangunan yang tidak layak.

Dokumen persyaratan awal antara lain :

√ KTP pemohon & pasangan (jika sudah menikah)

√ Kartu Keluarga

√ PBB Terakhir

√ Rekening Tabungan

√ NPWP

√ Sertifikat Rumah & PBB Rumah

√ IMB

√ Slip Gaji (karyawan) atau SIUP TDP (wirausaha)

Bunga Flat per Bulan Bunga rendah mulai 1% per bulan
Suku Bunga per Tahun Mulai 12 % pertahun (sesuai kondisi aset & dan kelengkapan dokumen)
Nilai Pinjaman Mulai dari Rp 300 juta s/d 5 Milyar ( 75% dari aset )
Tenor Tenor Mulai dari 12-120 Bulan

Produk

Jaminan Sertifikat Rumah

Manfaatkan pinjaman jaminan sertifikat rumah dengan mengutamakan proses yang cepat, mudah dan cicilan ringan.