Produk

Cari tahu bagaimana Motion Credit bekerja untuk anda

Pengguna mengunduh dan mendaftar ke aplikasi Motion Credit. Setelah terdaftar pengguna dapat langsung melakukan pengajuan pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan jenis agunan. Setelah pengajuan selesai, pengguna dapat melihat status pengajuan langsung di aplikasi Motion Credit. Mudah, Transparan, dan Aman.

Melalui produk Gadai Mobil kami memberikan solusi pembiayaan cepat untuk kredit multiguna dengan jaminan BPKB kendaraan roda empat. Berbagai keunggulan juga ditawarkan seperti persyaratan yang mudah, proses yang cepat, suku bunga kompetitif, keamanan BPKB yang terjamin, serta dukungan jaringan kantor cabang yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Produk Gadai Rumah hadir sebagai solusi pembiayaan cepat untuk kredit multiguna dengan agunan sertifikat kepemilikan rumah. Kami memberikan berbagai keunggulan, seperti persyaratan yang sederhana, proses yang cepat, suku bunga kompetitif, jaminan keamanan sertifikat, serta dukungan jaringan kantor cabang yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Motion Credit

berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Bagian Dari

Perhatian

  1. Layanan pembiayaan dari perusahaan multifinance merupakan perjanjian keuangan antara Pihak Pemberi Pembiayaan (MNC Finance) dan Pihak Penerima Pembiayaan (nasabah), berdasarkan kesepakatan perdata yang mengikat secara hukum. Segala risiko yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

  2. Perusahaan, dengan persetujuan dari nasabah, berhak untuk mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, dan/atau menggunakan data pribadi nasabah (“Pemanfaatan Data”) dalam bentuk perangkat elektronik (termasuk telepon seluler), dokumen elektronik, sistem aplikasi, atau data lainnya yang dimiliki atau dikuasai nasabah. Pemanfaatan data dilakukan dengan tujuan yang jelas dan diinformasikan secara transparan, termasuk batasan serta mekanisme penggunaannya, sebelum persetujuan diberikan oleh nasabah.

  3. Risiko pembiayaan termasuk risiko gagal bayar menjadi tanggung jawab nasabah penerima pembiayaan. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang memberikan jaminan atas pembayaran kewajiban pembiayaan oleh nasabah. Oleh karena itu, nasabah diwajibkan memahami sepenuhnya konsekuensi dari pengajuan pembiayaan dengan jaminan BPKB mobil atau sertifikat rumah.

  4. Nasabah yang belum memahami prosedur dan konsekuensi pembiayaan disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Pertimbangkan dengan matang kemampuan dalam membayar angsuran, bunga, dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  5. Setiap bentuk penyimpangan, termasuk penyalahgunaan dokumen atau informasi, akan tercatat secara digital dan dapat dikenali secara luas melalui media elektronik, termasuk media sosial.Nasabah wajib membaca dan memahami seluruh informasi dan syarat layanan sebelum menandatangani perjanjian pembiayaan. Ketidakpatuhan terhadap perjanjian maupun peraturan yang berlaku merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing pihak dan dapat menimbulkan akibat hukum.

  6. Segala transaksi dan kegiatan pembiayaan wajib dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya yang berkaitan dengan perusahaan pembiayaan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.