Hi, Butuh bantuan singkat cari disini

atau pilih kategori untuk menemukan dengan cepat apa yang kamu butuhkan

Motion Credit adalah Platform Digital Pembiayaan Multiguna milik PT. MNC Finance yang pembiayaannya disediakan langsung oleh PT. MNC Finance untuk Dana Haji dan PT. MNC Finance untuk Dana Mobil dan Dana Rumah.
Kamu dapat mengisi data yang diperlukan oleh Motion Credit sampai dengan proses pengisian data lengkap. Setelah data dikirim tim internal kami akan menganalisa pengajuan kamu.
Motion Credit menawarkan proses yang lebih mudah dan cepat, cukup lakukan pengajuan secara online dan status pengajuan, tata cara pembayaran, dan tanggal jatuh tempo akan terlihat secara jelas dan transparan.
Karena data yang kamu isikan akan di verifikasi oleh tim kami, jadi data yang kamu input menentukan kecepatan kami dalam memproses pengajuan kamu.
Cek secara berkala status pengajuan kamu di MotionCredit di menu pengajuan dan untuk beberapa status kamu akan dihubungi langsung oleh Staff kami.
Kamu dapat melihat proses pengajuan kamu di menu pengajuan, yang menginformasikan bahwa proses pengajuan kamu sudah sampai dimana.
Seluruh data yang kamu sudah masukkan di Motion Credit dapat dipastikan aman, karena MNC Finance dan MNC Finance terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda memiliki pertanyaan lagi ?

Untuk detailnya bisa hubungi di :

(021 – 3244758)
Klik untuk ke lokasi

Dapatkan Pendanaan Anda Sekarang Juga!

Motion Credit dapat diunduh di google play dan app store secara gratis

Motion Credit

berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Bagian dari

Perhatian

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  3. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.